Find Us On Social Media :

12,8 Juta Penerima Akan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ceknya Pakai KTP

By Fadhliansyah, Jumat, 16 April 2021 | 21:40 WIB
Ilustrasi. 12,8 Juta Penerima Akan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ceknya Pakai KTP (Kompas.com)

Usulan calon penerima BPUM memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Syarat pengajuan Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca Juga: Setiap Orang Dapat Rp 1,2 Juta Bantuan Pemerintah untuk 12,8 Juta Warga Ketahui Caranya

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id"