Dia menjelaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampaii keluar wilayah.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," jelas Adita.
Baca Juga: Awas Nekat Mudik ke Lampung, Polisi Bakal Sita Kendaraan dan Lakukan Ini ke Pemudik
Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:
Wilayah 1
- Medan
- Binjai
- Deli Serdang Karo
Wilayah 2 (Jabodetabek)
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang