Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Tanpa Potongan Bisa Cair, Begini Cara Dapetinnya
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di Bank BRI
Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
Baca Juga: Asyik 3 Bantuan PKH, BNPT dan BST Cair Bulan April 2021, Buruan Cek di Link Ini
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.