Find Us On Social Media :

Jangan Macam-macam Polisi Bisa Cabut SIM Selamanya Gara-gara Pelanggaran Sepele Ini

By Aong, Minggu, 18 April 2021 | 07:55 WIB
Polisi sedang memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara termasuk SIM (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sudah punya SIM atau Surat Izin Mengemudi bukan berarti bisa mengendara di jalanan seenaknya.

Jangan macam-macam, polisi bisa cabut SIM selamanya gara-gara pelanggaran sepela membahayakan orang lain di jalan atau sekitarnya.

Bahkan buka hanya karena ngebut, ada pelanggaran lain yang bisa membuat SIM dicabut seumur hidup.

Intinya tetap pelanggaran ringan masih bisa dilakukan penilangan biasa.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?

Baca Juga: Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

Namun kalau sudah membahayakan apalagi memakan korban jiwa bisa dilakukan pencabutan SIM. 

Ancaman hukuman ringan hanya berupa sanksi denda, ancaman lain yang lebih berat, yakni berupa pencabutan SIM.

"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati Sabtu (17/4/2021), dikutip dari GridOto.com.

Ia menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.

Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

SIM bisa dicabut seumur hidup.

SIM salah satu syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Bahkan bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.

Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).