Tahap II anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 nanti.
Setelah itu, yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.
Baca Juga: Kemendikbud Kasih Bantuan Rp 200 Ribu Dan Kuota Internet, Beneran Nih?
"Sampai akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM, setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan," kata Eddy kepada media.
Sebagai info, saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu.
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini.
Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan Syarat Ini
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021), berikut tahapan-tahapan mengajukan BPUM atau BLT UMKM 2021.
1. Persiapan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen.
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.