Find Us On Social Media :

Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Simak Cara Pengajuan dan Trik Mendapatkannya

By Aong, Senin, 19 April 2021 | 07:00 WIB
Uang ilustrasi bantuan pemerintah Rp 1,2 juta (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Berbagai bantuan pemerintah atau BLT disalurkan untuk meningkat ekonomi negara.

Mau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta simak cara pengajuan dan trik mendapatkannya agar tidak zong alias gak dapat apa-apa.

Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan kepada warga yang sedang merintis usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Tukang cukur rambut, pemilik warung, bengkel, cucian motor, pedagang online dan lainnya bisa dapat pemerintah Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Cepat Daftar Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Dibagikan Awal Mei Untuk 3 Juta Orang

Baca Juga: Penerima Bantuan Pemerintah Atau Bukan, Cukup Cek 16 Angka Di KTP Dari HP

Bagi yang mau kebagian bantuan pemerintah lekas ajukan caranya mudah.  

Pemerintah memberikan bantuan untuk pelaku UMKM dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rencananya, anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.

Baca Juga: Lekas Ambil Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Ajukan KTP dari HP

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan bantuan ini, apa saja?

Cara dan Trik Pengajuan 

Bagi yang memiliki usaha kecil mikro dan menengah lekas ajukan dengan cara mendaftar sendiri.

Proses dan daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kantor Pemda Kabupaten/kotamadya.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Baca Juga: Segera Ambil di Bank BRI Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Untuk 12,5 Juta Orang Syaratnya Sediakan KTP

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Usulan Calon Penerima BPUM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Baca Juga: Cepet Cek Nomor KTP Anda Apa Termasuk Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST Sudah Bisa Dicairkan

Syarat Pengajuan

Pastikan lebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Kemendikbud Kasih Bantuan Rp 200 Ribu Dan Kuota Internet, Beneran Nih?

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Bisa Nih, Dapat Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Sediakan KTP Dan Lainnya

Pengecekan BLT UMKM

Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS).

Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: 12,8 Juta Penerima Akan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ceknya Pakai KTP

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

1. Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Tanda jika terdaftar BLT UMKM

Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.

Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.

Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut: "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********.Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan.

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Simak, Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id".