Find Us On Social Media :

Dalam Keadaan Darurat Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Apa Syaratnya?

By Fadhliansyah, Senin, 19 April 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Dalam Keadaan Darurat Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Apa Syaratnya? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Dalam keadaan darurat pekerja boleh mudik Lebaran 2021, apa syaratnya?

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik dimulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Banyak Masyarakat yang Mudik Duluan, Apakah Ada Sanksinya?

Baca Juga: Catat Bro, Titik Penyekatan Di Jadetabek Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Seperti antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Berubah, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei