Baca Juga: Kemendikbud Kasih Bantuan Rp 200 Ribu Dan Kuota Internet, Beneran Nih?
3. Lengkap isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
Baca Juga: Bisa Nih, Dapat Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Sediakan KTP Dan Lainnya
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)
Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.