Aiptu Jailani berharap kepada pemohon SIM maupun pelanggar aturan lalu lintas sadar.
Baca Juga: Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini
Jika pihak kepolisian menegakkan aturan yang telah ditentukan, semata-mata untuk menjaga pengendara terlindungi dari kejadian yang tidak diinginkan ketika berada di jalan raya.