Find Us On Social Media :

Simak Yuk, Ini Penjelasan Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

By Yuka Samudera, Selasa, 20 April 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi mudik. Simak yuk, ini penjelasan soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. (Tribunnews.com)

 

 

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.

Tapi ada catatan, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Ada 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi dan brother diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Ilustrasi mudik. (Kompas.com)

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal, simak yuk brother!

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi