Find Us On Social Media :

Simak Yuk, Ini Penjelasan Soal Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

By Yuka Samudera, Selasa, 20 April 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi mudik. Simak yuk, ini penjelasan soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Simak yuk, ini penjelasan soal mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Larangan mudik untuk lebaran 2021 dikeluarkan pemerintah saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran yang jatuh pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota, sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?

Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

Nah mungkin untuk beberapa brother, istilah mudik lokal ini terdengar masih asing.

Menurut Budi, aglomerasi punya makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, brother diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Contohnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

 

 

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.

Tapi ada catatan, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Ada 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi dan brother diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Ilustrasi mudik. (Kompas.com)

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal, simak yuk brother!

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: 8 Wilayah Diizinkan Mudik Lokal Lebaran 2021, Wilayah Bikers Termasuk?

Meski diizinkan, untuk brother yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, bagi brother yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya boleh menggunakan transportasi darat.

Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.

Nah semoga berguna ya brother infonya!

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi"