Find Us On Social Media :

8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 April 2021 | 07:19 WIB
8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Ini yang Dimaksud Wilayah Algomerasi? (Kompas.com)

Baca Juga: Siap-siap, Nekat Mudik ke Solo Akan Diputarbalik atau Karantina

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia.

Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Catat Bro, Titik Penyekatan Di Jadetabek Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.