Find Us On Social Media :

Simak Bro, Ada Sanksi yang Menanti Pemudik Jika Tetap Nekat Mudik Lebaran 2021

By , Rabu, 21 April 2021 | 08:35
Ilustrasi mudik. Simak bro, ada sanksi yang menanti pemudik jika tetap nekat mudik lebaran 2021. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Simak bro, ada sanksi yang menanti pemudik jika tetap nekat mudik lebaran 2021.

Seperti yang brother sudah tahu, Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021, yang berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021.

Upaya ini dilakukan demi menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Diketahui Korlantas Polri saat ini sudah menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.

Baca Juga: Pekerja Diperbolehkan Mudik Oleh Pemerintah, Tapi Dengan Syarat Ini

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih

Nah lalu gimana kalau ada misalkan brother masih nekat melakukan mudik dengan berbagai cara?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas akan melakukan pengarahan kepada pemudik.

Nantinya, petugas sekaligus bakal memberikan sanksi berupa putar balik.

"Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini

Kasus tertentu yang dimaksud adalah pemudik yang memakai jasa travel gelap atau pengendara yang menawarkan jasa tersebut.

Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.