Find Us On Social Media :

Simak Bro, Ada Sanksi yang Menanti Pemudik Jika Tetap Nekat Mudik Lebaran 2021

By , Rabu, 21 April 2021 | 08:35
Ilustrasi mudik. Simak bro, ada sanksi yang menanti pemudik jika tetap nekat mudik lebaran 2021. (Dok. MOTOR Plus)

Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.

Ilustrasi titik pos penyekatan. (Kompas.com)

Baca Juga: Ratusan Titik Penyekatan Mudik Tersebar, Coba Dicek Daerah Bikers Termasuk?

"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Nah kesimpulannya, jika brother masih nekat mudik dengan mengendarai motor atau mobil pribadi dan bertemu petugas, sanksi yang diterima cukup pengarahan dan putar balik.

Namun jika brother tetap nekat pakai jasa travel gelap, maka sanksinya lumayan berat.

Baca Juga: Buruan Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cek Nama Penerimanya Lewat HP

Tetap stay di rumah saja yuk bro!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara"