MOTOR Plus-online.com - Banyak yang membeli motor secara kredit namun belum tahu arti leasing.
Jangan kredit motor dulu sebelum tahu arti 'leasing', dan wajar saja kalau kendaraan ditarik paksa finance atau lembaga pembiayaan.
Dalam keseharian masyarakat sering menyebut leasing dalam istilah kredit motor ataupun mobil.
Namun masyarakat belum tahu arti leasing yang benar.
Baca Juga: Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya
Baca Juga: Koplak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Sudah Lunas Akhirnya Dikembalikan Lagi
Leasing sering dikonotasikan kredit kendaraan bermotor.
Padahal arti yang sebenarnya kredit motor dari leasing sama dengan sewa.
Leasing berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan.
Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Baca Juga: Mencekam Akibat Tarik Paksa Kendaraan Kantor Leasing Diserbu Massa, Bentrok Tak Terhindarkan