Find Us On Social Media :

Jangan Kredit Motor Dulu Sebelum Tahu Arti 'Leasing' Wajar Kalau Ditarik Paksa

By Aong, Rabu, 21 April 2021 | 13:34 WIB
Ilustrasi motor kredit (Yamahamu)

Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Baca Juga: Mencekam Akibat Tarik Paksa Kendaraan Kantor Leasing Diserbu Massa, Bentrok Tak Terhindarkan

Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha.

Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Baca Juga: Debt Collector Kocak Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa Akhirnya Dibalikin Lagi

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Namun di Indonesia, pengertian leasing seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.

Meskipun memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.

Leasing adalah perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.

Baca Juga: Debt Collector Kocak Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa Akhirnya Dibalikin Lagi

Pengambilan barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak perusahaan pembiayaan.

Berbeda dengan leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain.

Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.

Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama.

Yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran.

Berikut ciri-ciri leasing adalah: Memiliki janga waktu lease Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa (arti leasing).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengenal Arti Leasing dan Bedanya dengan Kredit.