Find Us On Social Media :

Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya

By Joni Lono Mulia, Rabu, 21 April 2021 | 21:50 WIB
Ilustrasi mudik (Tribunnews.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Cihui, pekerja boleh mudik nih, meskipun pemerintah melarang Mudik Lebaran 2021, perhatikan baik-baik syarat dan ketentuan berlaku alias SKB.

Sekali lagi pemerintah resmi larang mudik lebaran 2021.

Memang benar pekerja dapat izin mudik, tetap pemerintah menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Seperti diterangkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ratusan Titik Penyekatan Mudik Tersebar, Coba Dicek Daerah Bikers Termasuk?

Baca Juga: Catat Wilayah Ini Tak Larang Warganya Buat Mudik Lebaran 2021

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers, (18/4/2021).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida Fauziyah menjelaskan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Namun begitu, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang menghadapi kondisi darurat.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Cegah Bikers yang Nekat Mudik