Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang nekat mudik.
Menurutnya, petugas di lapangan akan melakukan pengarahan kepada pemudik yang nekat tersebut.
Ilustrasi. Check point pemeriksaan SIKM. (Kompas.com)
Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?
Selain pengarahan, sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.
“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi (20/4/2021).
Yang dimaksud kasus tertentu adalah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.
"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.
Nah kesimpulannya, brother enggak perlu SIKM untuk melakukan mudik lokal di daerah Jabodetabek nih selama lebaran 2021.
Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya