Find Us On Social Media :

Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat

By , Kamis, 22 April 2021 | 07:55
Ilustrasi mudik. Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik ke Solo, Jawa Tengah, dimulai lebih cepat, begini sanksi buat yang masih nekat.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Kota Surakarta akan menerapkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 1 sampai 17 Mei 2021.

Itu berarti dimulai lebih cepat dari wilayah lain, yang dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang masih nekat, harus siap dikarantina selama lima hari.

Baca Juga: Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran Oleh Pemerintah Dengan Syarat Ini

Baca Juga: Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).

Pada SE itu dikatakan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.

Baca Juga: Pekerja Diperbolehkan Mudik Oleh Pemerintah, Tapi Dengan Syarat Ini

Selain diwajibkan untuk membawa SIKM, warga yang memasuki wilayah Surakarta juga diwajibkan untuk membawa surat hasil uji negatif swab PCR atau swab Antigen paling lama dua hari sebelum pemeriksaan.

Dalam rangka mendukung aturan tersebut, Kasat lantas Polresta Surakarta, Kompol, Adhytia Warman juga menjelaskan bahwa setiap pemudik yang datang ke wilayah Surakarta harus melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan Pemkot.