Find Us On Social Media :

Aturan Baru Pengetatan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai 22 April Bro

By , Jumat, 23 April 2021 | 13:20
Ilustrasi mudik. Aturan baru pengetatan mudik lebaran 2021, berlaku mulai 22 April bro! (Tribunnews.com)

Adapun pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR danisolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Orang yang dikecualikan larangan mudik

Sementara itu, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dalam aturan Peniadaan Mudik.

Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

Baca Juga: Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.