5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Baca Juga: Berumur 18 Tahun Tinggal Isi Form, Bantuan Rp 1,2 Juta April Bisa Cair
Persyaratan penerima BPUM 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penerima BLTM UMKM 2021 yakni:
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Simak Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Bisa Tambah Modal Bengkel Nih
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Siapin KTP, Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Segera Cair