2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Diurus Bro
Pendafataran Banpres masih terbuka lebar buat siapa saja yang berminat.
Diketahui pendaftaran baru akan ditutup setelah 31 Agustus 2021.
Jadi brother buruan daftarin usahanya sekarang, mumpung pendaftaran masih dibuka.