Find Us On Social Media :

Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta

By Erwan Hartawan, Rabu, 28 April 2021 | 08:31 WIB
Ilustrasi razia SIKM pada mudik lebaran (Kompas.com)

Baca Juga: Perbatasan Bekasi Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Ini berlaku untuk pengendara yang tak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 di tempat peristirahatan alias rest area tertentu.

“Kami sendiri Polda Metro Jaya itu nanti sesuai dengan adendum surat gugus tugas tersebut, yaitu baru akan mulai melakukan melaksanakan pemeriksaan random sampling dan pemberian drive thru swab antigen gratis," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kita akan random sampling, yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 swab antigen, maka kita akan laksanakan di KM 19 rest area, dari tanggal 1-5 Mei, itu ada drive thru swab antigen gratis,” lanjut Sambodo.

Sambodo menambahkan untuk penyekatan total baru akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Perjalanan Jauh ke Solo dan Yogya, Catat Syarat dan Titik Penyekatan

Sedikitnya, terdapat 14 pos penyekatan di Jabodetabek dan 31 titik pengamanan berlapis pada masa larangan mudik lebaran tahun ini.

“Nah tanggal 6 kita mulai melaksanakan penyekatan terhadap larangan mudik sampai dengan tanggal 17 Mei,” terangnya.