Find Us On Social Media :

Buruan Dicek Apakah Anda Dapat, Cara Menghitung THR Lebaran 2021 Sesuai Aturan Kemenaker

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 April 2021 | 09:40 WIB
Buruan Dicek Apakah Anda Dapat, Begini Cara Hitung THR Lebaran 2021 Sesuai Aturan Kemenaker (IG @Kemnaker)

Baca Juga: Wow Dana Bantuan Kesehatan dan Modal Usaha Rp 200 Juta Dibagikan BPJS Kesehatan, Serius Nih?

Termasuk, pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Cara menghitung jumlah THR Lebaran

Sesuai dengan SE Menaker tentang THR tahun 2021, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga: Bisa Dapat Lagi Bantuan Rp 1,2 Juta Walaupun Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Diterima, Syaratnya Gampang

(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun:

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.

Jadi, untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. Anda bisa mulai menghitung THR Lebaran tahun ini dengan cara dari Kemenaker tersebut.