Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus

By Kamis, 29 April 2021 | 11:10
Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Catat Syarat Berpergian Naik Kendaraan Pribadi atau Bus (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 masih boleh karena larangan mudik belum berlaku, ini syarat berpergian naik motor, mobil pribadi atau bus.

Sebelum tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman.

Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.

Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: 3 Macam Bansos Dibagi-bagi Lekas Cek Nomor KTP dari HP Lewat Link Ini Mungkin Anda Penerimanya

Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Benarkah, Ketik 16 Angka KTP Dari HP Dapat Bantuan Kompensasi Rp 600 Ribu?

Catat syaratnya

Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.