Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Sementara untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Nah artinya kalo SIM hilang engga perlu repot bikin baru kok.