Find Us On Social Media :

Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran

By Ahmad Ridho, Jumat, 30 April 2021 | 09:40 WIB
Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bukan mudik Lebaran 2021, Dishub Jawa Barat persilahkan warga berpergian saat Lebaran di wilayah algomerasi.

Mudik memang sudah resmi dilarang pemerintah mulai tanggal 6-17 Mein 2021 mendatang.

Beberapa titik penyekatan sudah dibuat dan akan dijaga petugas dari kepolisian dan TNI.

Larangan mudik ini diberlakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Ikut Pantau Tempat Wisata

Baca Juga: Mau Mudik ke Jawa Timur Siap-siap Ketemu Penyekatan, Ini Kata Polisi

Untuk warga Jawa Barat (Jabar), berpergian di wilayah algomerasi masih diizinkan saat Lebaran 2021 nanti.

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memperbolehkan warga Jabar untuk bepergian di wilayah aglomerasi yang sudah ditentukan.

Wilayah aglomerasi itu mencakup Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang atau aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi.

Namun demikian, Kepala Dishub Jabar Hery Antasari menegaskan, tidak ada aktivitas mudik pada lebaran tahun ini.

Baca Juga: Jangan Dibocorin, Ada Kuota Gratis Sampai Cashback 50 Persen dari Telkomsel, Cara Dapetnya Mudah

Hery menambahkan, selain di dalam wilayah aglomerasi, perjalanan masyarakat diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan kebijakan PPKM tiap daerah.

"Tidak ada istilah mudik karena mudik dilarang. Tapi berpergian dengan protokol kesehatan dan persyaratan di aglomerasi dan dalam kota/kabupaten dipersilakan meski tetap diimbau dibatasi," kata Hery lewat pesan singkat, Selasa (27/4/2021).

"Yang dibatasi perjalanan antar kota, antar provinsi dalam rangka mudik atau pun wisata. Tapi ada yang dikecualikan untuk pelaku perjalanan di dalam aglomerasi, bukan berarti mudiknya diperbolehkan di dalam aglomerasi.

Tapi yang mau melakukan perjalanan itu terserah, mau itu di dalam rangka berkunjung ke saudara, perjalanan, berkegiatan di dalam satu aglomerasi masih diperkenankan," papar Hery.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan Lagi Buat 47 Ribu Orang, Buruan Daftar Caranya Gampang

Pihak kepolisian, kata Hery, telah menyiapkan 151 titik penyekatan di seluruh wilayah di Jabar.

Terkait cara membedakan pemudik dan pelaku kegiatan perjalanan, Hery mengatakan telah memiliki protap untuk membedakannya.

"Nanti di lapangan kelihatan kan di dalam batasnya, nanti di dalam batas aglomerasi ya misal di Kabupaten Bandung, di Kabupaten Bandung Barat itu bukan pelaku mudik ya, kan berkegiatan pelaku perjalanan di dalam aglomerasi," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Jabar: Istilahnya Bukan Mudik, tetapi Bepergian dengan Protokol Kesehatan",