Ketika itu Mansyur mengendarai motor berboncengan dengan rekannya.
Sesampainya di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.
Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.
Ia menunjukkan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos dibebaskan menuju Pemalang Jawa Tengah.
Baca Juga: Mau Mudik ke Jawa Timur Siap-siap Ketemu Penyekatan, Ini Kata Polisi
"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik.
Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Baca Juga: Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya
Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen seperti dilansir Kompas.com.
Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.