- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Awas Coba-coba Mudik Bakal Masuk Rumah Hantu dan Karantina Selama Ini
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi Udara
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara