Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 3 Hari Lagi, Banyak Motor Melintasi Karawang

By , Senin, 03 Mei 2021 | 20:50
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku 3 hari lagi, motor mulai ramai melintasi Karawang, Jawa Barat. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

- Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Mulai Sebentar Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.