Find Us On Social Media :

Pemotor Nekat Mudik Lebaran Bawa Dokumen Palsu, Siap-siap Dompet Jebol

By , Rabu, 05 Mei 2021 | 15:40
Ilustrasi. Pemotor nekat mudik Lebaran bawa dokumen palsu, siap-siap diciduk polisi, dompet bisa jebol (Kompas.com)

Atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Istiono menyampaikan, Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang mudik Lebaran.

Baca Juga: Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini

Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.

"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono.

Istiono menuturkan, pos penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hinga Bali.

"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381 titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan," kata Istiono.

Baca Juga: Jelang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Wilayah Ini Ramai Dilewati Pemotor Mudik

Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan itu akan diputarbalikkan ke daerah asal.

Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas.

Petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.

"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab," ucap Istiono.

"Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," pungkasnya.