Termasuk juga sanksi bagi perusahaan penyedia angkutan penumpang.
Arief mengatakan, pihak penyedia layanan bus dilarang untuk mengangkut penumpang selama periode tersebut.
Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya
Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan mendapatkan sanksi yang tegas.
"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta"