Baca Juga: Pemotor Nekat Mudik Lebaran Bawa Dokumen Palsu, Siap-siap Dompet Jebol
Dikutip dari Kompas.com, secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
- Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes Genose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,
- Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik
Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Cara mengurus SIKM
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo.
SIKM yang sudah terbit nantinya akan dikirimkan dalan bentuk digital.
Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Baca Juga: Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.