Find Us On Social Media :

Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di 5 wilayah ini.

Jadi buat brother yang menunggak pajak kendaraan, ini saat yang tepat untuk mengurusnya.

Karena dengan begitu pembayaran pajak kendaraan brother menjadi lebih ringan.

Seperti diketahui, denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar.

Baca Juga: Catat 4 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Ramadan Juga

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Besaran denda setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Lalu wilayah mana saja yang memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan?

1. Provinsi Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus