Find Us On Social Media :

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi mudik. Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar? (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Mudik lokal di wilayah Aglomerasi dilarang, apa sanksinya kalau melanggar?

Sebelumnya sempat ramai bahwa mudik lokal di wilayah aglomerasi diperbolehkan pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud ada 8, yang terdiri dari:

Baca Juga: Heboh Larangan Mudik di Jabodetabek, Wali Kota Tangerang: Kami Bingung

Baca Juga: Jangan Bandel, Polres Malang Jaga Jalur Tikus Ini Selama Masa Larangan Mudik

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Baca Juga: Jangan Bandel, Polres Malang Jaga Jalur Tikus Ini Selama Masa Larangan Mudik