Find Us On Social Media :

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi mudik. Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar? (Tribunnews.com)

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Baca Juga: 1.258 Kendaraan Pemudik Dipukul Mundur Polisi pada Hari Pertama

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

- Urusan pekerjaan/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka keluarga meninggal
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
- Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur