Find Us On Social Media :

Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya

By , Saturday, 08 May 2021 | 10:38
Ilustrasi. Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya (Kompas.com)

Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.

"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.

Baca Juga: Banyak yang Nekat, Petugas Memutarbalikkan 500 Pemotor yang Mau Mudik

Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.

Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.

Meski begitu, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Bilang Bisa Mudik Kalau Bisa Terobos, Ternyata Ini Maksudnya


Diketahui, aturan SIKM sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIKM untuk Pengemudi yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik"