Find Us On Social Media :

Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Mei 2021 | 10:38 WIB
Ilustrasi. Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya (Kompas.com)

"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," ujar dia, Selasa (4/5/2021).

"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.

Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.

"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.

Baca Juga: Banyak yang Nekat, Petugas Memutarbalikkan 500 Pemotor yang Mau Mudik

Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.

Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.

Meski begitu, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Bilang Bisa Mudik Kalau Bisa Terobos, Ternyata Ini Maksudnya