Find Us On Social Media :

Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Gak Ada Plat Nomor Huruf C di Indonesia

By Indra Fikri, Minggu, 9 Mei 2021 | 07:16 WIB
Ilustrasi pelat nomor (GridOto.com)

Baca Juga: Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, akhirnya pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.