Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Selain itu, debt collector juga harus punya sertifikasi dalam menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan.
Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.
"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia dikutip dari Kompas.com.
Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.
Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga: Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector
Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang sata ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?"