Baca Juga: Benaran Gak Nih, Kemendikbud Kasih Bantuan Kuota Internet 105 GB?
Hanya saja ada beberapa yang tidak bisa diakses dengan kuota ini, yaitu:
- Tiktok
- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Cepet Serbu Kuota Internet Gratis 30 GB dari Telkomsel, Cara Dapetinnya Gampang
Melansir laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Gratis Kemendikbud Cair 3 Hari Lagi, Berikut Kuota dan Syarat Penerimanya"