Find Us On Social Media :

Dibagi Jelang Lebaran Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta untuk 12,8 Juta Orang, Segera Masukan Nomor KTP dari HP

By Aong, Selasa, 11 Mei 2021 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi bantuan pemerintah dibagi jelang lebaran (Tribunnews.com)

Selanjutnya, pada tahap kedua yakni sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi, Cara Daftarnya Pakai KTP

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.