Dia mengatakan, peristiwa terjadi di simpang Padalarang, tepatnya pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 11:00 WIB.
"Kejadiannya di perempatan traffic light Padalarang, Bandung Barat, saat kami sedang melakukan penyekatan dari arah arteri (Cianjur dan Purwakarta menuju Bandung) ," ujar Sudirianto, Rabu pagi (12/5/2021).
Sudirianto menjelaskan, saat itu didapati ada sejumlah kendaraan roda dua yang dicurigai hendak melakukan mudik.
Baca Juga: Lagi, Ribuan Pemudik Motor Serbu Pos Penyekatan Bekasi-Karawang
Indikasi itu semakin kuat lantaran kendaraan menggunakan pelat nomor berawalan B.
Mereka lalu diberhentikan oleh petugas.
"Kami menemukan dua kendaraan motor yang diduga akan mudik dengan pelat nomor B dari Bekasi ke Tasikmalaya," tutur dia.
Begitu diberhentikan, petugas langsung mengecek kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen kesehatan dari pemudik tersebut.
Baca Juga: Banyak Pemudik Diputar Balik di Pos Penyekatan, Ini Cara Polisi Menyeleksinya
Setelah dicek, para pemudik yang diberhentikan itu tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Dikarenakan pengendara tersebut tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, kami sarankan untuk rapid antigen gratis dan hasilnya negatif," ucap Sudirianto.
Masalah belum selesai, ternyata ada satu pengendara yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan karena tak membawa STNK.
Alhasil, polisi melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara tersebut.