Bagi yang merasa pelaku UMKM namun belum kebagian segera daftar.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Ambil Bansos Sebelum Lebaran Cek Dulu Nama Anda dari HP di Link Ini
Syarat mendapatkan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jelang Lebaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Telat Cair, Ini Alasannya
Cara Daftar BLT UMKM
Datangai dinak koperasi dan UKM kabupaten atau kotamdya.
Calon penerima BPUM kemudian diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.