Find Us On Social Media :

5 Cara Ini Lawan Debt Collector yang Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan

By , Sabtu, 20 September 2025 | 11:26
Gambar ilustrasi. Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini (Instagram/ @jakartaviral)


MOTOR Plus-online.com - Lawan debt collector yang main tarik kendaraan pakai kekerasan, pilih dari 5 cara ini.

Debt collector atau penagih utang memang sering membuat masyarakat resah.

Hal tersebut lantaran para oknum debt collector yang tidak segan menggunakan kekerasan saat menagih.

Bahkan sudah sering ada video viral, saat oknum debt collector menagih kendaraan di jalan.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Tetapi, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Soal wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Jika melihat dari putusan tersebut, brother tak perlu takut jika didatangi debt collector.

Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.

Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.

Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)