Find Us On Social Media :

Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Fadhliansyah, Sabtu, 15 Mei 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi. Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi (Arsip Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah boleh keluar kota, ini syarat yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Lalu setelah itu, bukan berarti masyarakat langsung bebas bepergian keluar kota.

Tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan keluar kota.

Baca Juga: 138.000 Pemudik Tembus Larangan Mudik Per Hari, Pemotor Paling Ngeyel?

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Ada 400 Ribu Kendaraan Pemudik yang Diberikan Sanksi Putar Balik

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, tanggal 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya