Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir"