Find Us On Social Media :

Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

By Fadhliansyah, Selasa, 18 Mei 2021 | 12:40 WIB
Ilustrasi. Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi? (ntmcpolri.info)


MOTOR Plus-online.com - Masa larangan mudik berakhir, keluar kota sudah gak perlu SIKM lagi?

SIKM adalah kependekan dari Surat Izin Keluar Masuk, yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.

Selain SIKM, juga harus memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Seperti yang brother tahu, masa larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Waspada Lonjakan Arus Balik Mudik Setelah Libur Lebaran, Ini Waktunya

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini

SIKM sendiri diberikan untuk melakukan perjalanan mendesak, bukan untuk mudik.

Lalu apakah itu artinya hari ini (18/5/2021) masyarakat sudah bebas keluar kota tanpa SIKM?

Ternyata, pemerintah memutuskan untuk tetap memperketat syarat untuk masyarakat yang pengin melakukan perjalanan keluar kota mulai hari ini sampai 24 Mei 2021.

Pengetatan tersebut telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta

Tambahan klausul pada SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Ia menjelaskan, pengetatan itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan setelah 17 Mei 2021, khususnya pergerakan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi Karya pun meminta semua pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

Jumlah petugas serta intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Keluar Kota Enggak Perlu Pakai SIKM Lagi, tetapi..."