Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta
3. Kereta api
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Pengecualian
Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski demikian, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan.