Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Berakhir, Sanksi Putar Balik Masih Berlaku, Begini Aturannya

By Erwan Hartawan, Selasa, 18 Mei 2021 | 13:15 WIB
Larangan mudik lebaran telah usai, namun sanksi putar balik masih tetap berlaku (Kompas.com)

Jika tidak membawa tes tersebut maka pengendara siap-siap diminta putar balik.

2. Kendaraan umum

Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta

3. Kereta api

Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.

Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini