Hasil tes itu ditunjukkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Waspada Aturan Ini Masih Berlaku
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan.
Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Baca Juga: Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini
Transportasi udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.