Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Berakhir, Sanksi Putar Balik Masih Berlaku, Begini Aturannya

By , Selasa, 18 Mei 2021 | 13:15
Larangan mudik lebaran telah usai, namun sanksi putar balik masih tetap berlaku (Kompas.com)

Hasil tes itu ditunjukkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Waspada Aturan Ini Masih Berlaku

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan.

Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

Baca Juga: Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini

Transportasi udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.