Find Us On Social Media :

Bukan SIKM, Masyarakat yang Pengin Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Harus Punya Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 18 Mei 2021 | 22:10 WIB
Bukan SIKM, Masyarakat yang Pengin Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Harus Punya Ini (KOMPAS.COM/FARIDA)

MOTOR Plus-online.com - Bukan SIKM, masyarakat yang pengin keluar kota 18-24 Mei 2021 harus punya dokumen ini.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sendiri adalah syarat wajib keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran sendiri diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain SIKM, masyarakat yang pengin keluar kota di tanggal tersebut juga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers

Tetapi ternyata bukan berarti masyarakat bebas keluar kota setelah masa larangan mudik berakhir.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menjelaskan, masyarakat harus memiliki dokumen kesehatan kalau ingin bepergian.

Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ujar Budi Karya Sumadi, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya